|
Kamis, 04-03-2010
Walikota Cabut 13 SIUP Miras
PALOPO, BKM -- Walikota Palopo, HPA Tenriadjeng mengeluarkan surat keputusan terkait pencabutan atas 13 Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) yang dikantongi oleh sejumlah pengusaha di kota Palopo. Namun langkah ini ditolak oleh kalangan pengusaha.
Pemkot mengklaim memiliki dasar hukum atas rekomendasi DPRD Kota Palopo terkait pelarangan peredaran minuman beralkohol untuk golongan B dan C. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Palopo, Jaffar Latuconsina mengatakan, keputusan pencabutan ijin penjualan minuman keras (miras) tersebut didasarkan pada rekomendasi DPRD Kota Palopo. Alasannya, penerbitan izin penjualan miras tidak memiliki landasan hukum. Jaffar mengaku telah melakukan sosialisasi kepada pedagang yang mengantongi ijin penjualan miras. “Sebelumnya kami telah menyosialisasikan hal itu. Selanjutnya diterbitkan Surat Keputusan Walikota terkait penarikan atas surat ijin yang telah diterbitkan,” ujar Jaffar kepada BKM, Rabu (3/3). Sejak diberi kewenangan oleh Pemprov Sulsel, Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Palopo telah menerbitkan 13 lembar izin penjualan miras untuk golongan A, B, dan C. Untuk mengurus ijin penjualan miras itu, pengusaha mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Menurut informasi yang diperoleh dari beberapa pengusaha, biaya penerbitan ijin penjualan miras mencapai Rp 2,7 juta dengan masa masa berlaku selama tiga tahun. Nilai itu belum termasuk biaya ijin dari Bea dan Cukai. Meskipun Palopo mengklaim telah melakukan sosialisasi, umumnya pengusaha yang ditarik izin penjualan mirasnya mengaku tidak pernah diberitahu sebelumnya. Pimpinan Rumah Bernyanyi dan Keraoke Studio 5, Anwar Akib menyayangkan sikap Pemkot Palopo yang mencabut izin tersebut secara sepihak. Menurutnya, sebelumnya pihaknya tidak pernah diberitahu soal adanya rencana pencabutan izin itu. Ditambahkan, kerugian yang diderita pengusaha cukup besar. Ditambah lagi dengan banyaknya stok miras yang belum sempat terjual. “Kita mau kemanakan stok miras ini, karena kami sudah terlanjur berinvestasi di bdiang ini,” ujarnya. Hal senada diungkapkan Ketua Asosiasi Tempat Hiburan Malam (ATHM) Kota Palopo, Benny. Menurutnya, keputusan itu sangat merugikan pengusaha hiburan yang ada di palopo. Dia menilai Pemkot Palopo tidak menghargai niat baik pengusaha untuk melakukan investasi dengan menuruti segala prosedur yang berlaku. |
